KEDUDUKAN
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM HUKUM PIDANA
NASIONAL DITINJAU DARI ASAS TERITORIAL
AYIB
ROSIDIN
11/324310/PHK/06889
RUANG
LINGKUP DAN TUJUAN PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA NASIONAL
ruang lingkup
berlakunya hukum pidana nasional berada pada wilayah kedaulatan suatu Negara.
Tujuan utama
pembentukan hukum pidana nasional adalah sebagai sarana prevensi terhadap
beberapa tindakan kejahatan yang berpotensi terjadi dan sangat mengancam
stabilitas keamanan di suatu Negara, sekaligus memberikan perlindungan kepada
masyarakat suatu Negara.
ASAS
TERITORIAL HUKUM PIDANA NASIONAL
Asas teritorial
hukum pidana nasional adalah perundang-undangan hukum pidana nasional berlaku
bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Negara, baik
dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun warga Negara asing diwilayah
kedaulatan suatu negara. Wilayah teritorial suatu negara meliputi : tanah,
udara diatas tanah, dan wilayah perairan teritorial (sesuai konvensi
internasional mengenai batas-batas wilayah kekuasaan suatu Negara). Berdasarkan
asas teritorial, maka setiap kejahatan yang terjadi diwilayah suatu negara,
negara berhak untuk mengadili setiap kejahatan yang terjadi diwilayah
teritorial.
ASAS
TERITORIAL DAN YURIDIKSI HUKUM PIDANA NASIONAL
negara memiliki
kewenangan absolut terhadap orang, benda, dan kejadian – kejadian di dalam
wilayah yuridiksii nasionalnya sehingga Negara dapat menjalankan yurisdiksinya
terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum kecuali dalam hal adanya
kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing. Perluasan
yuridksi teritorial meliputi:
1.
Asas personal (nasional aktif)
2.
Asas nasional pasif.
3.
Prinsip proteksi atas kepentingan-kepentingan
nasional
YURIDIKSI
HUKUM PIDANA NASIONAL DENGAN PENDEKATAN PERLUASAN YURIDIKSI TERITORIAL
berlakunya hukum
pidana nasional bukan hanya sebatas pada yuridiksi teritorial suatu Negara
sesuai dengan konvensi internasional mengenai batas-batas wilayah suatu Negara.
Hukum pidana nasional bisa juga berlaku di luar wilayah yuridiksi teritorial
suatu Negara dengan berpegang pada asas teritorial serta perluasan yuridiksi
teritorial berlakunya hukum pidana nasional suatu Negara, kecuali dalam hal
adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing.
HAKEKAT
DAN TUJUAN PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
1.
pembentukan hukum pidana internasional adalah
untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mengancam keamanan dan
ketertibaan masyarakat internasional serta perbuatan-perbuatan yang dapat
merusak hubungan yang baik antara Negara-negara didunia
2.
Untuk menyelesaikan konflik kejahatan-kejahatan
yang dapat mengancam ketertibaan dan kedamaian mayarakat dunia (negara-negara).
3.
Menghentikan dan mencegah terjadinya praktek
impunitas terhadap pelaku kejahatan internasional
4.
Agar pelaku kejahatan internasional tidak lepas
dari ancaman hukum sebagai konsekuensi atas perbuatan tersebut
SEJARAH
PEMBENTUKAN DAN PERTUMBUHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Perkembangan pengaturan
mengenai hukum pidana internasional diawali dengan sejarah panjang mengenai
peperangan yang telah terjadi sejak era perkembangan masyarakat internasional
tradisional sampai dengan era
perkembangan masyarakat internasional modern. Perkembangan dan pengakuan
terhadap hukum pidana internasional ditandai dengan beberapa konvensi dan
pendirian mahkamah pidana internasional untuk menyelesaikan beberapa konflik
bersenjata yang kemudian dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan
terhadap kemanusian.
KONVENSI-KONVENSI
DAN BEBARAPA MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL YANG BERSIFAT SEMENTARA (AD-HOC)
1.
Nuremberg Trial, yang didasarkan pada London
Charter untuk mengadili penjahat perang NAZI Jerman selama perang dunia
kedua berlangsung.
2.
Tokyo Trial, yang didasari pada
Proklamasi Komando Tertinggi Pasukan Sekutu di Timur Jauh (Jenderal Douglas Mac
Arthur) untuk mengadili para pemiimpin pemerintahan dan militer Jepang atas
segala kejahatan selama perang dunia kedua.
3.
International Criminal tribunal for the
Farmer Yugoslavia (ICTY) melalui Resolusi 827 Dewan Keamanan PBB pada
tanggal 25 Mei 1993 untuk merespon konflik bersenjata yang terjadi di
Yugoslavia pada decade 90-an.
4.
International Criminal tribunal for Rwanda (ICTR)
melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 995 tanggal 8 november 1994 untuk
menuntut dan mengadili orang-orang yang
bertanggung jawab terhadap genosida dan kejahatan-kejahatan berat lainya.
STATUTA
ROMA DAN YURIDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)
Dengan
disepakatinya Statuta Roma pada tanggal 17 juli 1998 yang disetujui oleh 120
negara dari 148 negara peserta, 7 negara menentang, dan 21 negara abstain. Maka
sejak saat itu diakui eksistensi mahkamah pidana internasional (ICC) secara
permanen dalam menyelesaikan persoalan yang bertalian dengan kejahatan
internasional. Instrumen penting dalam (ICC)
1.
legal personality (personalitas hukum)
merupakan kualitas suatu organisasi internasional sebagai subjek hukum
2.
legal capacity (kapasitas hukum)
merupakan kemampuan organisasi internasional untuk melakukan tindakan hukum
KEJAHATAN
INTERNASIONAL YANG MERUPAKAN YURIDIKSI ICC BERDASARKAN STATUTA ROMA
kapasitas ICC
untuk menangani persoalan kejahatan-kejahatan yang berpotensi untuk merusak
hubungan antara Negara dan mengancam kehidupan masyarakat internasional.
Meliputi Kejahatan-kejahatan sebagai berikut:
1.
The crime of genocide (kejahatan genosida)
2.
Crimes against humanity (Kejahatan terhadap
kemanusiaan)
3.
War crimes (Kejahatan perang)
4.
The crime of aggression (kejahatan agresi)
YURIDIKSI
TERITORIAL ICC
Penerapan
yuridiksi teritorial ICC berdasarkan statuta meliputi :
1.
Negara pihak adalah negara-negara yang mengakui
eksistensi ICC. (pasal 4)
2.
Bukan negara pihak tetapi ada persetujuan khusus
antara ICC dengan negara bukan pihak. (pasal 4)
3.
Inisiatif dari ICC yakni penuntut umum (pasal
12)
KEDUDUKUAN
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL (ICC) DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL BERDASARKAN ASAS
TERITORIAL
Meskipun hukum pidana nasional
mempunyai kewenangan sesuai dengan yuridiksi teritorialnya atas semua peristiwa yang terjadi di wilayah
kedaulatan suatu Negara, tetap dikecualikan terhadap peristiwa pidana atau
kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan internasional, ICC berdasarkan
statuta roma tetap bisa menjalankan yuridiksi teritorialnya diwilayah yuridiksi
Negara yang berdaulat dengan tujuan untuk menjaga keamanan, kedamaian dan
melindungi hak-hak masyarakat internasional. Olehnya itu, ada dualisme
pemahaman mengenai kedudukan ICC di dalam hukum pidana nasional negara yang berdaulat:
1.
Hukum pidana internasional (ICC) merupakan
sebagai pelengkap dalam hukum pidana nasional
2.
Hukum pidana internasional (ICC) berada di atas
hukum pidana nasional
HUKUM
PIDANA INTERNASIONAL (ICC) MERUPAKAN SEBAGAI PELENGKAP DALAM HUKUM PIDANA
NASIONAL
Kedudukan ICC dalam hukum pidana
nasional hanya sebagai pelakap karena baik hukum pidana internasional maupun
hukum pidana nasional memiliki hubungan yang bersifat komplementer antara satu
dengan yang lainya sebab aturan hukum pidana internasional (Statuta Roma)
sebagian besar sudah diadopsi dan diratifikasi kedalam undang-undang hukum
pidana nasional oleh masing-masing negara yang berdaulat, disamping itu, negara
berhak untuk mengadili setiap pelaku kejahatan yang terjadi di wilayah
yuridiksi teritorialnya, meskipun perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai
kejahatan internasional.
HUKUM
PIDANA INTERNASIONAL (ICC) BERADA DI ATAS HUKUM PIDANA NASIONAL
Hukum pidana internasional
mempunyai kedudukan lebih tinggi
dibandingkan hukum pidana nasioanal manakalah dalam proses peradilan terhadap
para pelaku kejahatan internasional terjadi praktek impunitas dengan maksud
melindungi para pelaku kejahatan internasional sehingga ICC dapat menerpakan
yuridiksinya berdasarkan statuta roma yang sudah disepakati sebagai aturan
hukum yang mengikat bagi negara-negara peserta maupun yang bukan peserta selama
ada persetujuan khusus dengan ICC
KESIMPULAN
Meskipun kedudukan hukum pidana
internasional berdasarkan Statuta Roma 1998 dipandang lebih tinggi dibandingkan
hukum pidana nasional jika ditinjau dari asas teriotorial, tetapi hukum pidana
internasional tidak harus superior terhadap hukum pidana nasional sebab, baik
hukum pidana internasional maupun hukum pidana nasional memiliki hubungan yang
bersifat komplementer antara satu dengan yang lainya serta memiliki arti
penting terhadap penegakan hukum pidana itu sendiri.